BANYUWANGI – Fakultas Syariah Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi (UNIIB) menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) pada Sabtu (27/12/25) bertempat di Auditorium KHR As’ad Syamsul Arifin UNIIB. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Syariah semester 5 dan 7 sebagai persiapan sebelum terjun langsung ke lembaga mitra.
TEKANKAN KEDISIPLINAN DAN JAGA NAMA BAIK ALMAMATER
Dalam pembekalan tersebut, mahasiswa dihimbau untuk menjadikan PPL sebagai wahana belajar dalam mengaplikasikan teori yang telah diperoleh di bangku perkuliahan, menjaga nama baik almamater, serta memberikan kontribusi positif di tempat praktik. Panitia berharap seluruh rangkaian kegiatan PPL dapat berjalan dengan lancar dan tertib.


Program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Syariah Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi (UNIIB) dilaksanakan pada dua lembaga mitra, yaitu Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA), dengan lokasi penempatan di wilayah Malang dan Banyuwangi. Pelaksanaan PPL dibagi ke dalam dua skema, yakni PPL 1 yang dilaksanakan di Pengadilan Agama dan diikuti oleh mahasiswa semester 7, serta PPL 2 yang dilaksanakan di Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan diikuti oleh mahasiswa semester 5

Ketua Panitia PPL, Abdul Aziz, M.H.I., menjelaskan alur teknis pelaksanaan PPL. Ia menegaskan bahwa seluruh peserta PPL, baik kloter pertama maupun kedua, wajib mengikuti agenda penerjunan dan penarikan secara resmi.
“Seluruh peserta PPL, baik kloter pertama maupun kedua, wajib hadir saat penerjunan dan penarikan di Pengadilan Agama Kota Malang. Penerjunan dijadwalkan pada 14 Januari 2026 dan penarikan pada 16 Februari 2026,” terang beliau dalam forum.
Sementara itu, untuk peserta PPL 2 penerjunan dijadwalkan pada 12 Januari 2026 di Kantor Kementrian Agama Banyuwangi.
“Mahasiswa PPL di KUA diwajibkan menghasilkan minimal dua artikel per kelompok yang berhubungan tentang KUA dengan tingkat kesamaan Turnitin maksimal 25 persen. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab akademik sekaligus penguatan kompetensi mahasiswa,” tegasnya.

Kaprodi Fakultas Syariah, M. Mutamakin, M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan PPL merupakan bentuk kepercayaan dari lembaga mitra kepada UNIIB.
“PPL ini terlaksana atas dasar kepercayaan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama kepada kampus. Oleh karena itu, mahasiswa harus mampu menjaga komunikasi, etika, dan marwah institusi selama menjalankan PPL,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di masing-masing lembaga.

Senada dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Syariah, Dr. Akhmad Rudi Maswanto, M.H., menegaskan bahwa PPL menjadi momentum mahasiswa untuk beradaptasi dengan dunia kerja.
“Mahasiswa harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja di lembaga praktik, meningkatkan kedisiplinan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Koordinator kelompok juga harus bertanggung jawab penuh terhadap anggotanya,” tegasnya.
Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Syariah UNIIB dapat melaksanakan PPL secara optimal, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi lembaga tempat praktik dan pengembangan kompetensi mahasiswa.









