TEMBUS PANGGUNG INTERNASIONAL! DOSEN SYARIAH UNIIB IKUTI KONFERENSI INTERNASIONAL DI UITM MALAYSIA 2026
MALAYSIA — Dosen Fakultas Syari’ah Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi (UNIIB), H. Mohamad Arif Fauzi, S.HI., M.H., berpartisipasi dalam forum International Intellectual Conference 2026 bertajuk “Contemporary Islamic Law and Global Challenges” di Auditorium PTAR LAW, University Technology of Mara (UiTM), Malaysia, pada Kamis (27/8/2026).

Konferensi internasional tersebut menghadirkan empat Keynote Speaker, yakni:
- Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Jawa Timur
- Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H.
- Prof. Dr. H. S. Salahudin Suyurno, Dean of Academy of Cotemporary Islamic Studies (ACIS) University Technology of Mara (UiTM), Malaysia.
- Prof. Madya Datin Dr. Rafeah Saedon, Lecture of ACIS UiTM Malaysia.




Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan akademisi Indonesia dan Malaysia, pimpinan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama, hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan dari Indonesia, serta pimpinan, hakim, dan aparat Mahkamah Syari’ah Malaysia.
Empat isu utama dibahas dalam forum tersebut: perkembangan hukum Islam di masing-masing negara termasuk hibah, wasiat, dan ekonomi syariah; perbandingan sistem lembaga hukum kedua negara; relasi hukum umum dengan hukum syariah; hingga peluang kerja sama UiTM dengan lembaga peradilan di Indonesia, khususnya Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dalam bidang penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
H. Mohamad Arif Fauzi, S.HI., M.H., menilai kegiatan tersebut sangat positif karena mempertemukan komunitas akademisi dengan praktisi peradilan dalam satu forum dialog.
“Kegiatan ini sangat positif karena menggabungkan antara dua komunitas, akademis dengan praktisi peradilan, yang kemudian terjadi dialog antara hal-hal yang bersifat praktis dan teoritis, sehingga apa yang menjadi kebutuhan dalam praktik bisa didiskusikan secara akademik,” ujarnya.
Ia berharap forum ini membuahkan kerja sama sekaligus rekomendasi agar batas antara sistem hukum perdata umum dan perdata agama di masing-masing negara semakin jelas, tanpa mengurangi hak umat Islam, sehingga syariat tetap dapat dijalankan.

